Nama | : | Persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik ( > 40 KM/jam) |
Definisi | : | Indikator yang digunakan untuk mengukur seberapa banyak panjang jalan di suatu kabupaten yang memenuhi standar kualitas tertentu, yang ditunjukkan oleh kemampuan kendaraan untuk melaju dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Indikator ini digunakan untuk menilai kondisi fisik dan fungsional jalan serta efektivitas pemeliharaan jalan oleh pemerintah daerah. |
Konsep | : | Panjang jalan dalamkondisi baik yang dapat ditempuh dengan kecepatan minimal 40 km/jam |
Interpretasi | : | Dapat menempuh perjalanan dengan kecepatan minimal 40 km/jam. Mempersingkat waktu dan lebih efisien dalam penggunaan bahan bakar. dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam hal pemeliharaan, perbaikan, dan peningkatan jalan, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. |
Metode | : | (Panjang jalan dalam kondisi baik dibagi total panjang jalan) X 100% |
Satuan | : | Persen |
Klasifikasi | : | Dokumen |
Indikator komposit | : | Ya |
Indikator Pembangunan | : | |
Level Estimasi | : | Kabupaten |
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
---|---|---|---|---|
Persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik ( > 40 KM/jam) | - | - | 28 | 27.89 |