Detail Data

Nama : Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan SDM
Definisi : Jumlah Usaha Mikro (usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha prorangan yang memenuhi kriteria sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni: a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) yang Terfasilitasi Dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, Serta Desain Dan Teknologi
Konsep : Usaha Mikro
Interpretasi : Jumlah Usaha Mikro (usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha prorangan yang memenuhi kriteria sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni: a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) yang Terfasilitasi Dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, Serta Desain Dan Teknologi
Metode : Kompilasi Produk Administrasi
Satuan : Usaha Mikro
Klasifikasi :
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi :

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan SDM - - - -

Grafik Capaian