Detail Data

Nama : Pembinaan Dan Pengendalian Kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan
Definisi : Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 61 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Sarana Distribusi Perdagangan adalah sarana atau wadah untuk kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen di mana sarana distribusi perdagangan yang terdapat di Kabupaten Bandung. Salah satu sarana distribusi perdagangan adalah PKL atau Pedagang Kaki Lima adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan atau swasta yang bersifat sementara tidak menetap. Pembinaan dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dalam rangka mengingkatan kualitas serta menertibkan PKL di Kabupaten Nunukan
Konsep : Sarana Distribusi Perdagangan
Interpretasi : semakin banyak dokumen Pembinaan Dan Pengendalian Kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan semakin meningkat perekonomian
Metode : Penjumlahan
Satuan : Dokumen
Klasifikasi : kabupaten
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi : kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Pembinaan Dan Pengendalian Kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan 1 2 1 1

Grafik Capaian