Detail Data

Nama : Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan
Definisi : Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 61 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Sarana Distribusi Perdagangan adalah sarana atau wadah untuk kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen di mana sarana distribusi perdagangan yang terdapat di Kabupaten Nunukan. Salah satu sarana distribusi perdagangan adalah PKL atau Pedagang Kaki Lima adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan atau swasta yang bersifat sementara tidak menetap. Pembinaan dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dalam rangka mengingkatan kualitas serta menertibkan PKL di Kabupaten Nunukan.
Konsep : Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan
Interpretasi : semakin banyak pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan semakin lancar penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen
Metode : Penjumlahan
Satuan : Dokumen
Klasifikasi : kabupaten
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi : kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan 43 42 42 42

Grafik Capaian