Detail Data

Nama : Unit usaha mikro yang terfasilitasi dalam pengembangan produksi dan Pengolahan
Definisi : Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, Produk Dalam Negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan penggunaan bahan baku/komponen impor. Kegiatan promosi yang dilakukan oleh DKUKMPP bertujuan untuk mempromosikan produk-produk unggulan Kabupaten Nunukan melalui kegiatan Pameran
Konsep : usaha mikro yang terfasilitasi dalam pengembangan produksi dan Pengolahan
Interpretasi : semakin banyak usaha mikro yang terfasilitasi dalam pengembangan produksi dan Pengolahan semakin meningkat produksitivitas
Metode : Penjumlahan
Satuan : UMKM
Klasifikasi : kabupaten
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi : kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Unit usaha mikro yang terfasilitasi dalam pengembangan produksi dan Pengolahan 1 1 1 1

Grafik Capaian