Detail Data

Nama : Data Angkutan Laut Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT
Definisi : kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengatur dan mengelola angkutan laut di wilayahnya, terutama untuk kepentingan masyarakat lokal. Kewenangan ini mencakup perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait angkutan laut. yang melayani rute-rute dalam wilayah administratif tersebut, seperti pelabuhan-pelabuhan kecil dan layanan kapal-kapal yang beroperasi di dalam kabupaten/kota.
Konsep : Data Angkutan Laut Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT
Interpretasi : Semakin tinggi angkutan laut, semakin besar kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia
Metode : penjumlahan
Satuan : unit
Klasifikasi : Kabupaten
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi : kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Data Angkutan Laut Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT - - - -

Grafik Capaian