Nama | : | Data Angkutan Laut Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT |
Definisi | : | kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengatur dan mengelola angkutan laut di wilayahnya, terutama untuk kepentingan masyarakat lokal. Kewenangan ini mencakup perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait angkutan laut. yang melayani rute-rute dalam wilayah administratif tersebut, seperti pelabuhan-pelabuhan kecil dan layanan kapal-kapal yang beroperasi di dalam kabupaten/kota. |
Konsep | : | Data Angkutan Laut Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT |
Interpretasi | : | Semakin tinggi angkutan laut, semakin besar kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia |
Metode | : | penjumlahan |
Satuan | : | unit |
Klasifikasi | : | Kabupaten |
Indikator komposit | : | Tidak |
Indikator Pembangunan | : | |
Level Estimasi | : | kabupaten |
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
---|---|---|---|---|
Data Angkutan Laut Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT | - | - | - | - |