Nama | : | Data Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT |
Definisi | : | kewenangan pemerintah kabupaten atau kota untuk mengelola dan mengawasi sektor pelayaran rakyat di tingkat daerah. Pelayaran rakyat mencakup angkutan laut yang melayani rute-rute lokal dan melibatkan kapal-kapal kecil yang beroperasi di perairan lokal.dapat meningkatkan kualitas layanan, memfasilitasi pertumbuhan ekonomi lokal, dan memastikan keselamatan serta kepatuhan dalam sektor pelayaran rakyat. |
Konsep | : | Data Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT |
Interpretasi | : | semakin tinggi Angkutan Laut Pelayaran Rakyatmemperlancar perdagangan, meningkatkan mobilitas, dan memperkuat persatuan |
Metode | : | Penjumlahan |
Satuan | : | Unit |
Klasifikasi | : | Kabupaten |
Indikator komposit | : | Tidak |
Indikator Pembangunan | : | |
Level Estimasi | : | kabupaten |
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
---|---|---|---|---|
Data Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT | - | - | - | - |