Detail Data

Nama : Persentase kecepatan respon kurang dari 24 jam untuk setiap status darurat bencana
Definisi : Banyaknya kejadian peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Konsep : Persentase kecepatan respon kurang dari 24 jam untuk setiap status darurat bencana
Interpretasi : semakin banyak kejadian yang mendapat respon cepat semakin banyak yang terselamatkan
Metode : Jumlah kejadian/Jumlah ditangani x 100%
Satuan : Persen
Klasifikasi : kabupaten
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi : kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Persentase kecepatan respon kurang dari 24 jam untuk setiap status darurat bencana - - - -

Grafik Capaian