Nama | : | Data Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan |
Definisi | : | Kebijakan penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan taksi dalam kawasan perkotaan yang menjadi kewenangan kabupaten, meliputi perumusan kebijakan dan penetapan wilayah operasi taksi yang beroperasi di satu daerah kabupaten. |
Konsep | : | Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten yang telah ditetapkan |
Interpretasi | : | ini mengatur pelayanan taksi dari pintu ke pintu di dalam kawasan perkotaan, serta pelayanan dari dan ke bandara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya |
Metode | : | penjumlahan |
Satuan | : | Dokumen |
Klasifikasi | : | kabupaten |
Indikator komposit | : | Tidak |
Indikator Pembangunan | : | |
Level Estimasi | : | kabupaten |
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
---|---|---|---|---|
Data Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan | - | - | - | - |