Detail Data

Nama : Data perizinan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Lokal : a. pernyataan dari penyelenggara Pelabuhan bahwaPelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasaKepelabuhanan karena keterbatasan kemampuanfasilitas yang tersedia
Definisi : Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) atau Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) pelabuhan pengumpan lokal, atau dengan kata lain di pelabuhan lokal, membutuhkan perizinan dari Kementerian Perhubungan. Perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan TUKS di dalam pelabuhan lokal dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, serta untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dan kepelabuhanan. Pro
Konsep : perizinan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
Interpretasi : dengan adanya perizinan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) menjamin bahwa pengelolaan terminal dilakukan secara legal, aman, dan efisien.
Metode : penjumlahan
Satuan : Data
Klasifikasi : kabupaten
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi : Kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Data perizinan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Lokal : a. pernyataan dari penyelenggara Pelabuhan bahwaPelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasaKepelabuhanan karena keterbatasan kemampuanfasilitas yang tersedia - - - -

Grafik Capaian