Nama | : | Data perizinan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Lokal : a. pernyataan dari penyelenggara Pelabuhan bahwaPelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasaKepelabuhanan karena keterbatasan kemampuanfasilitas yang tersedia |
Definisi | : | Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) atau Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) pelabuhan pengumpan lokal, atau dengan kata lain di pelabuhan lokal, membutuhkan perizinan dari Kementerian Perhubungan. Perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan TUKS di dalam pelabuhan lokal dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, serta untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dan kepelabuhanan. Pro |
Konsep | : | perizinan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) |
Interpretasi | : | dengan adanya perizinan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) menjamin bahwa pengelolaan terminal dilakukan secara legal, aman, dan efisien. |
Metode | : | penjumlahan |
Satuan | : | Data |
Klasifikasi | : | kabupaten |
Indikator komposit | : | Tidak |
Indikator Pembangunan | : | |
Level Estimasi | : | Kabupaten |
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
---|---|---|---|---|
Data perizinan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Lokal : a. pernyataan dari penyelenggara Pelabuhan bahwaPelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasaKepelabuhanan karena keterbatasan kemampuanfasilitas yang tersedia | - | - | - | - |