Detail Data

Nama : Data perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal sesuai dengan PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT
Definisi : BUP adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan pelabuhan.PPL adalah pelabuhan yang berfungsi sebagai tempat untuk menerima dan mengangkut barang atau penumpang yang akan diangkut ke atau dari pelabuhan utama.
Konsep : perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal sesuai dengan PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT
Interpretasi : Peningkatan jumlah perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan Pengumpan Lokal (PPL) sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut, menandakan semakin banyak BUP yang berminat beroperasi di PPL. PM 89/2018 ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha secara elektronik, termasuk untuk BUP di PPL, sehingga menarik lebih banyak investasi dan aktivitas ekonomi di pelabuhan tersebut. Elaborasi:
Metode : Penjumlahan
Satuan : dokumen
Klasifikasi : kabupaten
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi : Kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Data perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal sesuai dengan PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT - - - -

Grafik Capaian