Detail Data

Nama : Data perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan
Definisi : Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan (BUU) di Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan adalah Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan (BUU). Syaratnya mencakup izin dari BKPM (untuk PMA), akta pendirian perusahaan, bukti modal dasar, dan lain-lain, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Konsep : perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan
Interpretasi : Peningkatan perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan berarti pemerintah akan memudahkan dan mempercepat proses perizinan bagi Badan Usaha Pelabuhan yang beroperasi di pelabuhan-pelabuhan pengumpan lokal. Ini bertujuan untuk mendorong investasi dan pengembangan pelabuhan-pelabuhan tersebut, sehingga dapat memperkuat konektivitas maritim dan meningkatkan perekonomian daerah
Metode : Penjumlahan
Satuan : Dokumen
Klasifikasi : kabupaten
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi : kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Data perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan - - - -

Grafik Capaian