Detail Data

Nama : Data perizinan Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan
Definisi : Perizinan usaha pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal yang telah ditetapkan adalah Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU). Prosesnya memerlukan pemberitahuan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, bukan izin khusus. Pelabuhan pengumpan lokal adalah pelabuhan yang berfungsi sebagai pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan melayani angkutan laut dalam negeri
Konsep : perizinan Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan
Interpretasi : Peningkatan perizinan usaha pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal yang telah ditetapkan berarti bahwa pelabuhan tersebut dapat beroperasi secara terus menerus selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Metode : penjumlahan
Satuan : Dokumen
Klasifikasi : kabupaten
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi : Kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Data perizinan Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan - - - -

Grafik Capaian