Detail Data

Nama : Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus mendapatkan layanan pengaduan
Definisi : 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan; 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Konsep : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
Interpretasi : 1. Sosialisasi 2. Penjangkauan, pendampingan dan Asesment
Metode :
Satuan : Orang
Klasifikasi : Data Pilah/ Jenis Kelamin
Indikator komposit : Ya
Indikator Pembangunan : DSP3A KAB. NUNUKAN
Level Estimasi : Tingkat Desa/Kel; Kecamatan; Kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus mendapatkan layanan pengaduan - - - 32

Grafik Capaian