Nama | : | Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus mendapatkan layanan pengaduan |
Definisi | : | 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan; 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi |
Konsep | : | 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang |
Interpretasi | : | 1. Sosialisasi 2. Penjangkauan, pendampingan dan Asesment |
Metode | : | |
Satuan | : | Orang |
Klasifikasi | : | Data Pilah/ Jenis Kelamin |
Indikator komposit | : | Ya |
Indikator Pembangunan | : | DSP3A KAB. NUNUKAN |
Level Estimasi | : | Tingkat Desa/Kel; Kecamatan; Kabupaten |
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
---|---|---|---|---|
Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus mendapatkan layanan pengaduan | - | - | - | 32 |