Detail Data

Nama : Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan
Definisi : 1. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga 2. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga
Konsep : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Interpretasi : 1. Sosialisasi ke siswa sekolah-sekolah di tingkat TK/PAUD/KB, SD, SMP dan SMA 2. Sosialisasi di pertemuan pada Pihak Sekolah, Komite Sekolah dan Orang Tua Siswa
Metode : KIE Perlindungan Khusus Anak
Satuan : Kegiatan
Klasifikasi :
Indikator komposit : Ya
Indikator Pembangunan : DSP3A KAB. NUNUKAN
Level Estimasi : Desa/Kel; Kecamatan; Kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan - - - 1

Grafik Capaian