Detail Data

Nama : perempuan korban kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota yang mendapatkan layanan pengaduan masyarakat
Definisi : 1. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap kegiatan, perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga 2. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga
Konsep : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Interpretasi :
Metode : Jumlah Kasus perempuan
Satuan : Kegiatan
Klasifikasi : Jenis Kelamin
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi :

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
perempuan korban kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota yang mendapatkan layanan pengaduan masyarakat - - - 12

Grafik Capaian