Detail Data

Nama : Anak Telantar yang mendapat pelayanan kedaruratan
Definisi : 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan 2. Telantar adalah kondisi seseorang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus 3. Layanan kedaruratan merupakan tindakan penanganan segera yang dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial kepada Anak Telantar yang membutuhkan pertolongan karena terancam kehidupannya dan tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
Konsep : Permensos RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota
Interpretasi : Semakin besar angka menunjukkan semakin banyaknya anak terlantar yang mendapatkan pelayanan kedaruratan
Metode : Perjumlahan seluruh anak terlantar yang mendapat pelayanan kedaruratan
Satuan : Anak
Klasifikasi : jenis kelamin, umur, tempat tinggal
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi : Kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Anak Telantar yang mendapat pelayanan kedaruratan - - 50 105

Grafik Capaian