Detail Data

Nama : Korban bencana yang mendapat fasilitas tempat penampungan pengungsi
Definisi : Warga masyarakart yang terdampak bencana /Penyintas yang dilayani kebutuhan dasarnya berupa tempat pengungungsian atau hunian sementara karena tempat tinggalnya rusak atau sedang terdampak bencana (dalam status Tanggap Darurat Bencana)
Konsep : SK Tanggap Darurat Bencana yang dikeluyarkan oleh Gubernur atau Bupati
Interpretasi :
Metode :
Satuan : Orang
Klasifikasi :
Indikator komposit : Ya
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi :

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Korban bencana yang mendapat fasilitas tempat penampungan pengungsi - - 3 0

Grafik Capaian