Detail Data

Nama : Korban bencana yang mendapatkan layanan dukungan Psikososial
Definisi : Layanan Dukungan Psikososial adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memulihkan serta meningkatkan kesejahteraan Psikososial individu penyintas setelah mengalami situasi bencana dimana kegiatan ini dilakukan oleh para Relawan terlatih dan petugas profesional
Konsep : Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana Pasal 26 Point D
Interpretasi :
Metode :
Satuan : Orang
Klasifikasi :
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi :

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Korban bencana yang mendapatkan layanan dukungan Psikososial - - - 68

Grafik Capaian