Detail Data

Nama : Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Patroli
Definisi : Patroli adalah Kegiatan sebagai usaha untuk mencegah terjadinya potensi gangguan trantibum dengan cara mendatangi, menjelajahi, mengamati, mengawasi, memperhatikan, dan melakukan tindakan preventif atas situasi atau kondisi yang diperkirakan berpotensi menimbulkan gangguan trantibum di lokasi atau tempat-tempat yang dianggap rawan, antar batas wilayah maupun tempat keramaian atau hiburan.
Konsep : jumlah Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Patroli
Interpretasi : Semakin sedikit Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah berarti Patroli sering dilakukan
Metode : Penjumlahan
Satuan : kasus
Klasifikasi : Kabupaten
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi : Kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Patroli - - - -

Grafik Capaian