Nama | : | Jumlah Sarana dan Prasarana Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Tersedia dan Terpelihara |
Definisi | : | Menurut UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. |
Konsep | : | Sarana dan Prasarana Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Tersedia dan Terpelihara |
Interpretasi | : | Jumlah Sarana dan Prasarana Pengelolaan Destinasi Pariwisata yang Tersedia dan Terpelihara di Kabupaten Nunukan |
Metode | : | Jumlah Sarana dan Prasarana Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Tersedia dan Terpelihara |
Satuan | : | Unit |
Klasifikasi | : | 0 |
Indikator komposit | : | Tidak |
Indikator Pembangunan | : | - |
Level Estimasi | : | Kabupaten |
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
---|---|---|---|---|
Jumlah Sarana dan Prasarana Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Tersedia dan Terpelihara | 1 | 1 | 8 | 5 |