Detail Data

Nama : Jumlah Sarana dan Prasarana Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Tersedia dan Terpelihara
Definisi : Menurut UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
Konsep : Sarana dan Prasarana Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Tersedia dan Terpelihara
Interpretasi : Jumlah Sarana dan Prasarana Pengelolaan Destinasi Pariwisata yang Tersedia dan Terpelihara di Kabupaten Nunukan
Metode : Jumlah Sarana dan Prasarana Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Tersedia dan Terpelihara
Satuan : Unit
Klasifikasi : 0
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan : -
Level Estimasi : Kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Jumlah Sarana dan Prasarana Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Tersedia dan Terpelihara 1 1 8 5

Grafik Capaian