Detail Data

Nama : Jumlah Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota
Definisi : Menurut UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2025, peran aktif masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan secara berkelanjutan
Konsep : Laporan ini berisi hasil pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan destinasi pariwisata Kabupaten/Kota
Interpretasi : Terdapat sebanyak XXXX laporan hasil pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan destinasi pariwisata di Kabupaten Nunukan
Metode : Jumlah Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Nunukan
Satuan : Laporan
Klasifikasi : Tanpa Klasifikasi
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan : -
Level Estimasi : Kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Jumlah Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota 1 1 2 1

Grafik Capaian