Nama | : | Jumlah Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi) |
Definisi | : | Menurut UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2025, Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan |
Konsep | : | Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi) |
Interpretasi | : | Terdapat sebanyak XXXX lokasi objek pariwisata yang dikembangkan di Kabupaten Nunukan |
Metode | : | Jumlah seluruh destinasi pariwisata yang Dikembangkan, baik berstatus Rintisan, Berkembang, Pemantapan, dan Revitalisasi di Kabupaten Nunukan |
Satuan | : | Lokasi |
Klasifikasi | : | Tanpa Klasifikasi |
Indikator komposit | : | Tidak |
Indikator Pembangunan | : | - |
Level Estimasi | : | Kabupaten |
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
---|---|---|---|---|
Jumlah Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi) | 2 | 2 | 2 | 2 |