Detail Data

Nama : Jumlah Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi)
Definisi : Menurut UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2025, Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan
Konsep : Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi)
Interpretasi : Terdapat sebanyak XXXX lokasi objek pariwisata yang dikembangkan di Kabupaten Nunukan
Metode : Jumlah seluruh destinasi pariwisata yang Dikembangkan, baik berstatus Rintisan, Berkembang, Pemantapan, dan Revitalisasi di Kabupaten Nunukan
Satuan : Lokasi
Klasifikasi : Tanpa Klasifikasi
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan : -
Level Estimasi : Kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Jumlah Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi) 2 2 2 2

Grafik Capaian