Detail Data

Nama : Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pariwisata
Definisi : Menurut UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 , Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata, Pembinaan Usaha Pariwisata yang memenuhi standar usaha pariwisata
Konsep : Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pariwisata
Interpretasi : Kepatuhan Pelaku Usaha Melaksanakan Standar Usaha Risiko Menengah Rendah
Metode : Jumlah usaha pariwisata yang dibina
Satuan : usaha
Klasifikasi : Kewajiban Administrasi
Indikator komposit : Ya
Indikator Pembangunan : -
Level Estimasi : Kabupaten

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pariwisata 0 0 84 84

Grafik Capaian