Detail Data

Nama : Tingkat keamanan informasi pemerintah
Definisi : Keamanan informasi adalah perlindungan terhadap segala jenis sumber daya informasi dari penyalahgunaan pihak yang tak berwenang mengelolanya. Tujuan pembuatan sistem keamanan informasi adalah mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak berkepentingan atau tidak berhak mengelola informasi tersebut.
Konsep : Berdasarkan Peraturan BSSN No.9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan SNI ISO / IEC 27001 menggunakan Indeks Keamanan Informasi
Interpretasi : indeks keamanan informasi pemerintah 1-10 rendah.10-20 sedang 20-40 tinggi
Metode : Jumlah nilai per area keamanan informasi/jumlah area penilai x 100%
Satuan : Persen
Klasifikasi : Berdasarkan Wilayah
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi : Kabupaten, Kecamatan

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Tingkat keamanan informasi pemerintah - - - -

Grafik Capaian