Nama | : | Persentase system elektronik yang telah menerapkan prinsip sistem manajemen yang telah menerapkan prinsip2 manajemen keamanan informasi (SMKI) dan atau aplikasi persandian dibanding jumlah sistem elektronik yang ada pada pemerintah daerah |
Definisi | : | Sistem manajemen keamanan informasia (SMKI) adalah sebuah rencana manajemen yang menspesifikasikan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk implementasi kontrol keamanan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. SMKI didesain untuk melindungi asset informasi dari seluruh gangguan keamanan. Sedangkan Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. |
Konsep | : | Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
Interpretasi | : | semakin tinggi sytem elektronik yang dierapkan dengan SMKI semakin amaninformasi yang dikelola |
Metode | : | Jumlah sistem elektronik yang menerapkan SMKI dan diamankan melalui sertifikat elektronik / jumlah sistem elektronik yang ada |
Satuan | : | persen |
Klasifikasi | : | Berdasarkan Wilayah |
Indikator komposit | : | Tidak |
Indikator Pembangunan | : | |
Level Estimasi | : | Kabupaten, Kecamatan |
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
---|---|---|---|---|
Persentase system elektronik yang telah menerapkan prinsip sistem manajemen yang telah menerapkan prinsip2 manajemen keamanan informasi (SMKI) dan atau aplikasi persandian dibanding jumlah sistem elektronik yang ada pada pemerintah daerah | - | - | - | 100 |