Detail Data

Nama : Persentase sistem elektronik/asset informasi yang telah diaudit dengan resiko kategori rendah
Definisi : Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronikyang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengelola, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan atau menyebarkan informasi elektronik.
Konsep : Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Interpretasi : semakin tinggi jumlah sistem elektronik yang diaudit semakin baik sistem elektroniknya
Metode : jumlah sistem elektronik atau asset informasi yang telah diaudit dengan resiko kategori rendah / jumlah sistem elektronikyang ada
Satuan : persen
Klasifikasi : Berdasarkan Wilayah
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan :
Level Estimasi : Kabupaten, Kecamatan

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Persentase sistem elektronik/asset informasi yang telah diaudit dengan resiko kategori rendah - - - -

Grafik Capaian