Detail Data

Nama : Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
Definisi : "Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran Toko Alat Kesehatan adalah kegiatan usaha yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan penyerahan Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro tertentu secara eceran Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensakontak. UMOT adalah usaha yang hanya memproduksi sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan. "
Konsep : Sarana kesehatan yang menyediakan sediaan farmasi
Interpretasi : Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
Metode : Jumlah dari apotek, toko obat, toko alat kesehatan,dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Kabupaten Nunukan
Satuan : Sarana
Klasifikasi : Jumlah apotek, toko obat, toko alat kesehatan, dan optikal, usaha mikro obat tradisional dikabupaten nunukan sebanyak "xxx"
Indikator komposit : Tidak
Indikator Pembangunan : Profil Kesehatan Kabupaten
Level Estimasi :

Capaian

Tahun 2021 2022 2023 2024
Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) 0 24 27 44

Grafik Capaian