Nama | : | Dokumen Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan PeLaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait Pencatatan Sipil yang disusun |
Definisi | : | dokumen yang berisi instruksi tertulis tentang langkah langkah kerja yang baku terkait penyelenggaraan administrasi pencatatan sipil |
Konsep | : | Jumlah Dokumen Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan PeLaporan Penyelenggaraan Adminduk Terkait Pencatatan Sipil yang disusun |
Interpretasi | : | semakin banyaknya dokumen yang berisi instruksi tertulis tentang langkah langkah kerja yang baku terkait penyelenggaraan administrasi pendaftaran penduduk maka mempermudah petunjuk teknis dalam pelaksanaan pelayanan administrasi Pencatatan sipil |
Metode | : | penjumlahan |
Satuan | : | dokumen |
Klasifikasi | : | perkabupaten |
Indikator komposit | : | Tidak |
Indikator Pembangunan | : | |
Level Estimasi | : | Kabupaten |
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
---|---|---|---|---|
Dokumen Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan PeLaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait Pencatatan Sipil yang disusun | - | - | - | 10 |