Nama | : | Register cagar budaya (pendaftaran, pengjasian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan) |
Definisi | : | Setidaknya ada tiga aspek dalam pendaftaran cagar budaya, yaitu pendaftar, tim pendaftaran dan objek yang didaftar. Pendaftar dapat berupa badan usaha berbadan hukum, masyarakat, kelompok orang, maupun perorangan. Tim pendaftaran adalah tim yang bertugas menerima dan mengolah data pendaftaran, yang dibentuk oleh kepala dinas yang membidangi kebudayaan. Sedangkan objek yang didaftar bisa berupa benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis. Setelah sebuah cagar budaya didaftarkan, tahap selanjutnya adalah pengkajian oleh tim ahli cagar budaya. Tim ahli cagar budaya adalah sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya. Tim ahli cagar budaya berada di tingkat nasional dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota)." |
Konsep | : | Jumlah CB ditetapkan dan Pendaftaran |
Interpretasi | : | Jumlah Cagar Budaya yang di daftar |
Metode | : | - |
Satuan | : | Objek |
Klasifikasi | : | - |
Indikator komposit | : | Tidak |
Indikator Pembangunan | : | - |
Level Estimasi | : | Kabupaten |
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
---|---|---|---|---|
Register cagar budaya (pendaftaran, pengjasian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan) | - | - | - | - |