| Nama | : | Pembentukan, Penghapusan, Perubahan status dan Penetapan desa dan desa adat |
| Definisi | : | Merupakan pelaksanaan instrumen pemerintah dalam melakukan pengukuran tingkat kemajuan dan kemandirian desa dengan berlandaskan pada permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. |
| Konsep | : | Pembentukan, Penghapusan, Perubahan status dan Penetapan desa dan desa adat |
| Interpretasi | : | semakin banyak dokumen pembentukan, penghapusan, perubahan status dan penetapan desa dan desa adat berarti semakin banyak desa dan desa adat |
| Metode | : | Penjumlahan |
| Satuan | : | Desa |
| Klasifikasi | : | per jumlah desa |
| Indikator komposit | : | Tidak |
| Indikator Pembangunan | : | |
| Level Estimasi | : | desa |
| Tahun | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
|---|---|---|---|---|
| Pembentukan, Penghapusan, Perubahan status dan Penetapan desa dan desa adat | - | - | - | - |