Persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik ( > 40 KM/jam)
i Metadata Indikator
Satuan
Persen
Kode DSSD
006
Urusan / Bidang
PU DAN PENATAAN RUANG
OPD Penghasil
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kode Unit Kerja
1.3.0.0.0.0.01.1.3.03-04-05-06-07-08-09-11
Level Estimasi
Kabupaten
Kegiatan Penghasil
Survei dan Pengukuran
Nama Kegiatan
Bidang Bina Marga DPUPR
Definisi & Metodologi
Klasifikasi
Dokumen
Konsep
Panjang jalan dalamkondisi baik yang dapat ditempuh dengan kecepatan minimal 40 km/jam
Definisi
Indikator yang digunakan untuk mengukur seberapa banyak panjang jalan di suatu kabupaten yang memenuhi standar kualitas tertentu, yang ditunjukkan oleh kemampuan kendaraan untuk melaju dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Indikator ini digunakan untuk menilai kondisi fisik dan fungsional jalan serta efektivitas pemeliharaan jalan oleh pemerintah daerah.
Cara Interpretasi
Dapat menempuh perjalanan dengan kecepatan minimal 40 km/jam. Mempersingkat waktu dan lebih efisien dalam penggunaan bahan bakar. dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam hal pemeliharaan, perbaikan, dan peningkatan jalan, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Metode Pengumpulan
(Panjang jalan dalam kondisi baik dibagi total panjang jalan) X 100%
Ukuran / Rumus
panjang
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: Persen
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | 28 |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |