{"metadata":{"kode_dssd":"3.30.000097","nama":"promosi penggunaan  Produk Dalam Negeri di tingkat kabupaten Kota","satuan":"Produk","urusan":"PERDAGANGAN","opd":"DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN","jenis_data":"Ewalidata","ketersediaan":null,"prioritas":false,"iku":false,"pk":false,"spm":false,"konsep":"Pelatihan peningkatan produktivitas","definisi":"Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pengembangan Produk Unggulan Sektor Industri Dan Perdagangan Di Daerah Provinsi Jawa Barat. Produk Unggulan Daerah adalah produk baik berupa barang maupun jasa yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumberdaya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing daya jual dan daya dorong memasuki pasar global.","klasifikasi":"kabupaten","interpretasi":"terlaksananya promosi penggunaan produk dalam negeri","metode":"jumlah produk dalam negeri yang dipromosikan","ukuran":"Total","tgl_input":"2024-08-12","tgl_update":"2026-05-18"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}