{"metadata":{"kode_dssd":"3.30.000070","nama":"pelaku usaha ekspor","satuan":"orang","urusan":"PERDAGANGAN","opd":"DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN","jenis_data":"Ewalidata","ketersediaan":null,"prioritas":false,"iku":false,"pk":false,"spm":false,"konsep":"[K00423] Ekspor Nonmigas","definisi":"Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Ekspor non-migas mencakup komoditas seperti hasil pertanian, industri pengolahan, dan pertambangan. Nilai ekspor bersih perdagangan non-migas mengacu pada selisih antara total nilai ekspor non-migas dengan total nilai impor non-migas dalam periode tertentu. Pertumbuhan atau peningkatan ekspor barang Indonesia untuk komoditas dan produk di luar minyak dan gas dibandingkan tahun sebelumnya mencerminkan kinerja perdagangan internasional Indonesia di sektor non-migas.","klasifikasi":"kabupaten","interpretasi":"laporan jumlah pelaku ekspor non migas","metode":"jumlah pelaku ekspor","ukuran":"jumlah pelaku  usaha ekspor","tgl_input":"2024-08-12","tgl_update":"2026-05-18"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}