Kembali
RPJMD

Jumlah MHA yang diakui

LINGKUNGAN HIDUP ยท Satuan: Dokumen

i Metadata Indikator

Satuan

Dokumen

Urusan / Bidang

LINGKUNGAN HIDUP

OPD Penghasil

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Kode Unit Kerja

2.11.0.0.0.0.01.2.11.02-03-05-06-10-11

Definisi & Metodologi

Konsep

MHA (Masyarakat Hukum Adat)

Definisi

Masyarakat hukum adat (MHA) telah lahir dan telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus diakui dan dihormati keberadaannya. Apakah Masyarakat hukum adat masih ada dan diakui. Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif untuk meninjau Pasal 18B dan 28I ayat (1) dan (2) amandemen ketiga, peraturan perundang-undangan, dan analisis isi untuk membedakan antara norma imperatif dan fakultatif terkait hak-hak MHA. Hasil dari penelitian ini adalah Keberadaan MHA di Indonesia diakui dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Pokok Agraria, Kehutanan, Penataan Ruang, Desa, Pemerintahan Daerah, dan Perkebunan. Namun, pengakuan tersebut mensyaratkan MHA harus masih hidup, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prinsip NKRI, dan diatur dalam undangundang, sehingga merupakan pengakuan bersyarat.

Ukuran / Rumus

jumlah

Catatan Lainnya

1

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: Dokumen

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”