{"metadata":{"kode_dssd":"3.31.000017","nama":"Pelaksanaan Sosialisasi dan Bimtek SIINas kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri","satuan":"Dokumen","urusan":"PERINDUSTRIAN","opd":"DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN","jenis_data":"RPJMD","ketersediaan":null,"prioritas":true,"iku":false,"pk":false,"spm":false,"konsep":"Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri","definisi":"Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Selanjutnya Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Sedangkan industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan\/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa industri. Pembangunan sarana dan prasarana industri merupakan suatu proses yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas dari sarana dan prasarana industri.","klasifikasi":null,"interpretasi":null,"metode":null,"ukuran":"Jumlah","tgl_input":"2024-08-13","tgl_update":"2026-05-18"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}