{"metadata":{"kode_dssd":"3.31.000020","nama":"Pembangunan Sumber Daya Manusia","satuan":"Dokumen","urusan":"PERINDUSTRIAN","opd":"DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN","jenis_data":"RPJMD","ketersediaan":null,"prioritas":true,"iku":false,"pk":false,"spm":false,"konsep":"IUI, IPUI, IKI, dan IPKI","definisi":"Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat bagi pebisnis yang menjalankan bisnis di bidang industri. Izin ini sudah memiliki dasar hukum yang diatur Undang-Undang karena dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian. Selanjutnya IPUI atau Izin perluasan usaha industri adalah penambahan kapasitas produksi melebihi 10 % dari kapasitas produksi yang diizinkan, sesuai dengan laporan produksi pada registrasi ulang perusahaan. Izin Kawasan Industri (IKI) adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Sedangkan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) adalah izin penambahan luas lahan kawasan industri dan luas lahan sebagaimana tercantum dalam izin usaha kawasan industri. Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengawasan perizinan berusaha sektor industri.","klasifikasi":null,"interpretasi":null,"metode":null,"ukuran":"Jumlah","tgl_input":"2024-08-13","tgl_update":"2026-05-18"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}