{"metadata":{"kode_dssd":"2.15.000036","nama":"Data Angkutan Laut Kewenangan kab\/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT","satuan":"unit","urusan":"PERHUBUNGAN","opd":"DINAS PERHUBUNGAN","jenis_data":"Ewalidata","ketersediaan":null,"prioritas":false,"iku":false,"pk":true,"spm":false,"konsep":"Data Angkutan Laut Kewenangan kab\/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT","definisi":"kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten\/kota untuk mengatur dan mengelola angkutan laut di wilayahnya, terutama untuk kepentingan masyarakat lokal. Kewenangan ini mencakup perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait angkutan laut. yang melayani rute-rute dalam wilayah administratif tersebut, seperti pelabuhan-pelabuhan kecil dan layanan kapal-kapal yang beroperasi di dalam kabupaten\/kota.","klasifikasi":"Kabupaten","interpretasi":"Semakin tinggi angkutan laut, semakin besar kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia","metode":"penjumlahan","ukuran":"Jumlah","tgl_input":"2024-08-15","tgl_update":"2024-08-15"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}