{"metadata":{"kode_dssd":"2.15.000038","nama":"Data Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan kab\/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT","satuan":"Unit","urusan":"PERHUBUNGAN","opd":"DINAS PERHUBUNGAN","jenis_data":"Ewalidata","ketersediaan":null,"prioritas":false,"iku":false,"pk":false,"spm":false,"konsep":"Data Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan kab\/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT","definisi":"kewenangan pemerintah kabupaten atau kota untuk mengelola dan mengawasi sektor pelayaran rakyat di tingkat daerah. Pelayaran rakyat  mencakup angkutan laut yang melayani rute-rute lokal dan melibatkan kapal-kapal kecil yang beroperasi di perairan lokal.dapat meningkatkan kualitas layanan, memfasilitasi pertumbuhan ekonomi lokal, dan memastikan keselamatan serta kepatuhan dalam sektor pelayaran rakyat.","klasifikasi":"Kabupaten","interpretasi":"semakin tinggi Angkutan Laut Pelayaran Rakyatmemperlancar perdagangan, meningkatkan mobilitas, dan memperkuat persatuan","metode":"Penjumlahan","ukuran":"Jumlah","tgl_input":"2024-08-15","tgl_update":"2024-08-15"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}