{"metadata":{"kode_dssd":"2.15.000108","nama":"Data Laporan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan Antar Daerah Kabupaten\/Kota yang telah disetujui","satuan":"Dokumen","urusan":"PERHUBUNGAN","opd":"DINAS PERHUBUNGAN","jenis_data":"Ewalidata","ketersediaan":null,"prioritas":false,"iku":false,"pk":true,"spm":false,"konsep":"Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45\/573\/XII\/2022 Tentang Penetapan Taruf ANgkutan Penyeberangan Lintas Nunukan (Sei Jepun) - Sebatik (Liang Bunyu) dan Lintas Nunukan (Sei Jepun) - Sei Menggaris (Semaja) untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat -Alat Berat \/ Besar","definisi":"biaya yang dikenakan untuk menggunakan layanan transportasi di angkutan penyeberangan , seperti  kapal Ferry","klasifikasi":"kabupaten","interpretasi":"semakin tinggi tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antar Kabupaten  dapat meningkatkan perekonomian daerah","metode":"penjumlahan","ukuran":"jumlah","tgl_input":"2024-08-15","tgl_update":"2024-08-15"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}