{"metadata":{"kode_dssd":"1.02.000001","nama":"Persentase Capaian Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD","satuan":"persen","urusan":"SEKRETARIAT DPRD","opd":"SEKRETARIAT DPRD","jenis_data":"LPPD","ketersediaan":null,"prioritas":false,"iku":true,"pk":false,"spm":false,"konsep":"Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD","definisi":"Peraturan Bupati Nunukan Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan (1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan Administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. (2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara Administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (3) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi. (4) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. (5) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi : a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.","klasifikasi":"(Tanpa Klasifikasi)","interpretasi":"semakin tinggi realisasi dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD menunjukkan semakin tingginya capaian dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD","metode":"Capaian Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD, realisasi dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD\/ Jumlah dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD","ukuran":"persentase","tgl_input":"2024-08-21","tgl_update":"2026-05-18"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}