Kembali
IKU LPPD

Layanan Administrasi DPRD

Ewalidata SIPD
SEKRETARIAT DPRD ยท Satuan: persen ยท 1.02.000004

i Metadata Indikator

Satuan

persen

Kode DSSD

1.02.000004

Urusan / Bidang

SEKRETARIAT DPRD

OPD Penghasil

SEKRETARIAT DPRD

Kode Unit Kerja

4.2.0.0.0.0.01.4.2.02.2.01-2.04-2.06-2.07

Level Estimasi

Kabupaten

Kegiatan Penghasil

Renstra Sekretariat DPRD

Nama Kegiatan

Dukungan pelaksanaan Administrasi DPRD

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

(Tanpa Klasifikasi)

Konsep

Administrasi DPRD

Definisi

Analisa Kinerja Pelayanan Sekretariat DPRD di dasarkan atas fungsi dari Sekretariat DPRD. Serekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mempunyai fungsi yang sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021, yaitu : 1. Pelayanan Administratif Kesekretariatan; 2. Pelayanan Administratif Pengelolaan Keuangan; 3. Pelayanan Administratif Fasilitasi Penyelenggaraan Rapat - Rapat ; dan 4. Pengkoordinasian Tenaga Ahli.

Cara Interpretasi

Layanan yang diberikan untuk memfasilitasi dan menunjang kebutuhan serta kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan

Metode Pengumpulan

Capaian Dukungan Pelaksanaan Administrasi DPRD, realisasi dukungan pelaksanaan Administrasi DPRD/ Jumlah dukungan pelaksanaan Administrasi DPRD

Ukuran / Rumus

persentase

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: persen

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”