{"metadata":{"kode_dssd":"2.15.000028","nama":"Data Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten\/Kota yang telah ditetapkan","satuan":"Dokumen","urusan":"PERHUBUNGAN","opd":"DINAS PERHUBUNGAN","jenis_data":"Ewalidata","ketersediaan":null,"prioritas":false,"iku":false,"pk":false,"spm":false,"konsep":"Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten yang telah ditetapkan","definisi":"Kebijakan penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan taksi dalam kawasan perkotaan yang menjadi kewenangan kabupaten, meliputi perumusan kebijakan dan penetapan wilayah operasi taksi yang beroperasi di satu daerah kabupaten.","klasifikasi":"kabupaten","interpretasi":"ini mengatur pelayanan taksi dari pintu ke pintu di dalam kawasan perkotaan, serta pelayanan dari dan ke bandara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya","metode":"penjumlahan","ukuran":"Jumlah","tgl_input":"2024-08-22","tgl_update":"2026-05-18"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}