Data perizinan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Lokal : a. pernyataan dari penyelenggara Pelabuhan bahwaPelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasaKepelabuhanan karena keterbatasan kemampuanfasilitas yang tersedia
i Metadata Indikator
Satuan
Data
Kode DSSD
2.15.000132
Urusan / Bidang
PERHUBUNGAN
OPD Penghasil
DINAS PERHUBUNGAN
Kode Unit Kerja
2.15.0.0.0.0.01.2.15.02-03-04-05.03
Level Estimasi
Kabupaten
Definisi & Metodologi
Klasifikasi
kabupaten
Konsep
perizinan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
Definisi
Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) atau Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) pelabuhan pengumpan lokal, atau dengan kata lain di pelabuhan lokal, membutuhkan perizinan dari Kementerian Perhubungan. Perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan TUKS di dalam pelabuhan lokal dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, serta untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dan kepelabuhanan. Pro
Cara Interpretasi
dengan adanya perizinan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) menjamin bahwa pengelolaan terminal dilakukan secara legal, aman, dan efisien.
Metode Pengumpulan
penjumlahan
Ukuran / Rumus
Jumlah
Catatan Lainnya
1
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: Data
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |