Kembali
Ewalidata

Data perizinan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Lokal : a. pernyataan dari penyelenggara Pelabuhan bahwaPelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasaKepelabuhanan karena keterbatasan kemampuanfasilitas yang tersedia

PERHUBUNGAN ยท Satuan: Data ยท 2.15.000132

i Metadata Indikator

Satuan

Data

Kode DSSD

2.15.000132

Urusan / Bidang

PERHUBUNGAN

OPD Penghasil

DINAS PERHUBUNGAN

Kode Unit Kerja

2.15.0.0.0.0.01.2.15.02-03-04-05.03

Level Estimasi

Kabupaten

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

kabupaten

Konsep

perizinan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

Definisi

Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) atau Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) pelabuhan pengumpan lokal, atau dengan kata lain di pelabuhan lokal, membutuhkan perizinan dari Kementerian Perhubungan. Perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan TUKS di dalam pelabuhan lokal dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, serta untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dan kepelabuhanan. Pro

Cara Interpretasi

dengan adanya perizinan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) menjamin bahwa pengelolaan terminal dilakukan secara legal, aman, dan efisien.

Metode Pengumpulan

penjumlahan

Ukuran / Rumus

Jumlah

Catatan Lainnya

1

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: Data

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”