Kembali
Ewalidata

Data perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal sesuai dengan PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT

PERHUBUNGAN ยท Satuan: dokumen ยท 2.15.000134

i Metadata Indikator

Satuan

dokumen

Kode DSSD

2.15.000134

Urusan / Bidang

PERHUBUNGAN

OPD Penghasil

DINAS PERHUBUNGAN

Kode Unit Kerja

2.15.0.0.0.0.01.2.15.02-03-05.01

Level Estimasi

Kabupaten

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

kabupaten

Konsep

perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal sesuai dengan PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT

Definisi

BUP adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan pelabuhan.PPL adalah pelabuhan yang berfungsi sebagai tempat untuk menerima dan mengangkut barang atau penumpang yang akan diangkut ke atau dari pelabuhan utama.

Cara Interpretasi

Peningkatan jumlah perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan Pengumpan Lokal (PPL) sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut, menandakan semakin banyak BUP yang berminat beroperasi di PPL. PM 89/2018 ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha secara elektronik, termasuk untuk BUP di PPL, sehingga menarik lebih banyak investasi dan aktivitas ekonomi di pelabuhan tersebut. Elaborasi:

Metode Pengumpulan

Penjumlahan

Ukuran / Rumus

Jumlah

Catatan Lainnya

1

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: dokumen

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”