Data perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal sesuai dengan PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT
i Metadata Indikator
Satuan
dokumen
Kode DSSD
2.15.000134
Urusan / Bidang
PERHUBUNGAN
OPD Penghasil
DINAS PERHUBUNGAN
Kode Unit Kerja
2.15.0.0.0.0.01.2.15.02-03-05.01
Level Estimasi
Kabupaten
Definisi & Metodologi
Klasifikasi
kabupaten
Konsep
perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal sesuai dengan PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT
Definisi
BUP adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan pelabuhan.PPL adalah pelabuhan yang berfungsi sebagai tempat untuk menerima dan mengangkut barang atau penumpang yang akan diangkut ke atau dari pelabuhan utama.
Cara Interpretasi
Peningkatan jumlah perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan Pengumpan Lokal (PPL) sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut, menandakan semakin banyak BUP yang berminat beroperasi di PPL. PM 89/2018 ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha secara elektronik, termasuk untuk BUP di PPL, sehingga menarik lebih banyak investasi dan aktivitas ekonomi di pelabuhan tersebut. Elaborasi:
Metode Pengumpulan
Penjumlahan
Ukuran / Rumus
Jumlah
Catatan Lainnya
1
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: dokumen
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |