Data perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan
i Metadata Indikator
Satuan
Dokumen
Kode DSSD
2.15.000135
Urusan / Bidang
PERHUBUNGAN
OPD Penghasil
DINAS PERHUBUNGAN
Kode Unit Kerja
2.15.0.0.0.0.01.2.15.02-03-04-05.03
Level Estimasi
kabupaten
Definisi & Metodologi
Klasifikasi
kabupaten
Konsep
perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan
Definisi
Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan (BUU) di Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan adalah Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan (BUU). Syaratnya mencakup izin dari BKPM (untuk PMA), akta pendirian perusahaan, bukti modal dasar, dan lain-lain, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Cara Interpretasi
Peningkatan perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan berarti pemerintah akan memudahkan dan mempercepat proses perizinan bagi Badan Usaha Pelabuhan yang beroperasi di pelabuhan-pelabuhan pengumpan lokal. Ini bertujuan untuk mendorong investasi dan pengembangan pelabuhan-pelabuhan tersebut, sehingga dapat memperkuat konektivitas maritim dan meningkatkan perekonomian daerah
Metode Pengumpulan
Penjumlahan
Ukuran / Rumus
Jumlah
Catatan Lainnya
1
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: Dokumen
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |