Kembali
Ewalidata

Data perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan

PERHUBUNGAN ยท Satuan: Dokumen ยท 2.15.000135

i Metadata Indikator

Satuan

Dokumen

Kode DSSD

2.15.000135

Urusan / Bidang

PERHUBUNGAN

OPD Penghasil

DINAS PERHUBUNGAN

Kode Unit Kerja

2.15.0.0.0.0.01.2.15.02-03-04-05.03

Level Estimasi

kabupaten

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

kabupaten

Konsep

perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan

Definisi

Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan (BUU) di Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan adalah Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan (BUU). Syaratnya mencakup izin dari BKPM (untuk PMA), akta pendirian perusahaan, bukti modal dasar, dan lain-lain, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

Cara Interpretasi

Peningkatan perizinan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan berarti pemerintah akan memudahkan dan mempercepat proses perizinan bagi Badan Usaha Pelabuhan yang beroperasi di pelabuhan-pelabuhan pengumpan lokal. Ini bertujuan untuk mendorong investasi dan pengembangan pelabuhan-pelabuhan tersebut, sehingga dapat memperkuat konektivitas maritim dan meningkatkan perekonomian daerah

Metode Pengumpulan

Penjumlahan

Ukuran / Rumus

Jumlah

Catatan Lainnya

1

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: Dokumen

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”