{"metadata":{"kode_dssd":"2.15.000139","nama":"Data perizinan Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan","satuan":"Dokumen","urusan":"PERHUBUNGAN","opd":"DINAS PERHUBUNGAN","jenis_data":"Ewalidata","ketersediaan":null,"prioritas":false,"iku":false,"pk":false,"spm":false,"konsep":"perizinan Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan","definisi":"Perizinan usaha pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal yang telah ditetapkan adalah Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU). Prosesnya memerlukan pemberitahuan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, bukan izin khusus. Pelabuhan pengumpan lokal adalah pelabuhan yang berfungsi sebagai pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan melayani angkutan laut dalam negeri","klasifikasi":"kabupaten","interpretasi":"Peningkatan perizinan usaha pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal yang telah ditetapkan berarti bahwa pelabuhan tersebut dapat beroperasi secara terus menerus selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.","metode":"penjumlahan","ukuran":"jumlah","tgl_input":"2024-08-23","tgl_update":"2026-05-18"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}