Kembali
Ewalidata

Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota

Ewalidata SIPD
KOPERASI DAN UKM ยท Satuan: Koperas ยท 2.17.000024

i Metadata Indikator

Satuan

Koperas

Kode DSSD

2.17.000024

Urusan / Bidang

KOPERASI DAN UKM

OPD Penghasil

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kode Unit Kerja

2.17.3.31.3.30.07.2.17.02-03-04-05-06

Level Estimasi

Kabupten

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

Kabupaten

Konsep

Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas

Definisi

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau adan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Berdasarkan pengertian koperasi secara umum dan para ahli, pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggotanya. Tujuan lainnya, antara lain: 1. Membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar. 2. Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. 3.Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.

Cara Interpretasi

Dengan pengawasan untuk mengetahui keaktifan dan perkembangan koperasi

Metode Pengumpulan

Jumlah pengawasan yang dilakukan

Ukuran / Rumus

Jumlah

Catatan Lainnya

1

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: Koperas

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”