Kembali
Ewalidata

Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kekuatan, Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota

Ewalidata SIPD
KOPERASI DAN UKM ยท Satuan: Koperasi ยท 2.17.000026

i Metadata Indikator

Satuan

Koperasi

Kode DSSD

2.17.000026

Urusan / Bidang

KOPERASI DAN UKM

OPD Penghasil

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kode Unit Kerja

2.17.3.31.3.30.07.2.17.02-03-04-05-06

Kegiatan Penghasil

-

Nama Kegiatan

-

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

Kabupaten

Konsep

Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kekuatan, Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota

Definisi

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau adan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Berdasarkan pengertian koperasi secara umum dan para ahli, pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggotanya. Tujuan lainnya, antara lain: 1. Membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar. 2. Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. 3.Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.

Cara Interpretasi

Untuk mengetahui Kemampuan Kekuatan Kesehatan Koperasi kewenangan Kabupaten Kota

Metode Pengumpulan

Jumlah Pengawasan Kemampuan Kekuatan Kesehatan Koperasi

Ukuran / Rumus

Jumlah

Catatan Lainnya

1

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: Koperasi

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”