Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
i Metadata Indikator
Satuan
Koperasi
Kode DSSD
2.17.000031
Urusan / Bidang
KOPERASI DAN UKM
OPD Penghasil
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kode Unit Kerja
2.17.3.31.3.30.07.2.17.02-03-04-05-06
Ketersediaan
-
Nama Ketersediaan
-
Level Estimasi
Kabupten
Definisi & Metodologi
Klasifikasi
Kabupaten
Konsep
Kantor Kas adalah kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dan
Definisi
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Simpan Koperasi, Izin Usaha merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah koperasi melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatann sampai sebelum pelaksanaan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen
Cara Interpretasi
Dengan adanya Kantor Kas KSP memperkuat ekonomi masyarakat, mengurangi kesenjangan ekonomi dan Kantor Kas merupakan kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun data dan dana anggota
Metode Pengumpulan
Jumlah Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
Ukuran / Rumus
Jumlah
Catatan Lainnya
1
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: Koperasi
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |